MEMINDAHKAN MAKAM




ass wr wb.
         pak ustadz. saya ingin menanyakan apa yang harus kami lakukan sebelumnya apabila akan memindahkan kerangka alm.ibu dari kalimantan timur ke magelang. Insya allah akan kami lakukan tanggan 7-nov-2011.beliau meninggal pada tanggal 2-mei-2002.alasan kami memindahkan beliau adalah supaya makam akan lebih terawat mengingat putra putrinya dan familinya masih banyak yang tinggal di jawa, sehingga akan memudahkan berziarah.terimakasih pak ustadz.... saya tunggu infonya. Wass dari Hj. asih Pratiwi tenggarong kalimantan timur
Asih Pratiwi

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
         Saudara Asih Pratiwi yang dimuliakan Allah swt
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak boleh memindahkan kerangka mayat yang telah dikuburkan dari satu tempat ke tempat lainnya kecuali darurat, seperti : si mayat dikuburkan dalam keadaan belum dimandikan, dikuburkan tidak menghadap kiblat, menggunakan kain kafan atau tanah dari hasil rampasan.
         Tentang permasalahan ini, Markaz al Fatwa mengatakan bahwa memindahkan tulang belulang mayat dari kuburannya ke tempat lainnya untuk keperluan mayat yang baru atau untuk seseorang yang masih hidup tidaklah dibolehkan karena tempat yang didalamnya dikuburkan seorang muslim adalah wakaf baginya selama masih tersisa padanya daging atau tulang. Selama masih tersisa padanya sesuatu dari hal-hal diatas (daging atau tulang) maka ia adalah kehormatannya bagi seluruh tubuhnya.
         Didalam “al Manhaj” disebutkan bahwa pembongkaran kuburan setelah ia dimakamkan untuk dipindahkan atau keperluan lainnya adalah diharamkan kecuali darurat… (Markaz al Fatwa No. 63035)
         Berdasarkan penjelasan diatas maka tidak diperbolehkan bagi anda memindahkan kerangka alm. ibu anda dari kuburannya yang lama ke tempatnya yang baru kecuali darurat. Adapun alasan agar kuburannya kelak—jika dipindahkan—bisa diurus dengan baik atau berada diantara anggota keluarganya maka tidaklah termasuk darurat. Terlebih lagi jika tempat pemakaman ibu anda saat ini—Kalimantan Timur—adalah pemakaman kaum muslimin maka ia berada di dekat keluarganya atau tidak adalah sama.


Sumber : Akmal Umam

Tidak ada komentar: