ass wr
wb.
pak ustadz. saya ingin
menanyakan apa yang harus kami lakukan sebelumnya apabila akan memindahkan
kerangka alm.ibu dari kalimantan timur ke magelang. Insya allah akan kami
lakukan tanggan 7-nov-2011.beliau meninggal pada tanggal 2-mei-2002.alasan kami
memindahkan beliau adalah supaya makam akan lebih terawat mengingat putra
putrinya dan familinya masih banyak yang tinggal di jawa, sehingga akan
memudahkan berziarah.terimakasih pak ustadz.... saya tunggu infonya. Wass dari Hj.
asih Pratiwi tenggarong kalimantan timur
Asih
Pratiwi
Jawaban
Waalaikumussalam
Wr Wb
Saudara Asih Pratiwi yang
dimuliakan Allah swt
Jumhur
fuqaha berpendapat bahwa tidak boleh memindahkan kerangka mayat yang telah
dikuburkan dari satu tempat ke tempat lainnya kecuali darurat, seperti : si
mayat dikuburkan dalam keadaan belum dimandikan, dikuburkan tidak menghadap
kiblat, menggunakan kain kafan atau tanah dari hasil rampasan.
Tentang permasalahan ini,
Markaz al Fatwa mengatakan bahwa memindahkan tulang belulang mayat dari
kuburannya ke tempat lainnya untuk keperluan mayat yang baru atau untuk
seseorang yang masih hidup tidaklah dibolehkan karena tempat yang didalamnya
dikuburkan seorang muslim adalah wakaf baginya selama masih tersisa padanya
daging atau tulang. Selama masih tersisa padanya sesuatu dari hal-hal diatas
(daging atau tulang) maka ia adalah kehormatannya bagi seluruh tubuhnya.
Didalam “al Manhaj”
disebutkan bahwa pembongkaran kuburan setelah ia dimakamkan untuk dipindahkan
atau keperluan lainnya adalah diharamkan kecuali darurat… (Markaz al Fatwa No.
63035)
Berdasarkan penjelasan diatas
maka tidak diperbolehkan bagi anda memindahkan kerangka alm. ibu anda dari
kuburannya yang lama ke tempatnya yang baru kecuali darurat. Adapun alasan agar
kuburannya kelak—jika dipindahkan—bisa diurus dengan baik atau berada diantara
anggota keluarganya maka tidaklah termasuk darurat. Terlebih lagi jika tempat
pemakaman ibu anda saat ini—Kalimantan Timur—adalah pemakaman kaum muslimin
maka ia berada di dekat keluarganya atau tidak adalah sama.
Sumber : Akmal Umam
Sumber : Akmal Umam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar