Tanya -------
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya pernah mendengar bahwa saat
kita berada di dalam kamar mandi haram hukumnya apabila menjawab salam. Yang
ingin saya tanyakan apakah ini benar? kalau benar surat atau hadis apa yang mendasari hukum
ini? Bagaimana dengan wanita yang menggunakan kalung bertulisan Allah atau ayat
al'quran, bolehkan masuk ke kamar mandi dan masih menggunakan kalung tersebut?
Sekian dan terimakasih Wassalamu'alaikum wr.wb Wati ===== Siti Rahmawati
---------
Jawab ---------
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ulama menuturkan beberapa kondisi dimakruhkan mengucapkan
salam, yaitu :
1. Kepada seseorang yang sedang
sibuk dengan buang air besar atau kecil atau sedang di kamar kecil, mengucapkan
salam hukumnya makruh dan menjawabnya juga makruh. Dalam riwayat Muslim dari
Ibu Umar, seseorang mengucapkan salam kepada Rasulullah s.a.w. ketika beliau
sedang kencing, beliau tidak menjawabnya. Dalam riwayat Abu Dawud Rasulullah
memberi alasan "Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan
suci"
2. Kepada orang yang sedang
shalat atau adzan/iqamah. Bila menjawab maka batal shalatnya karena mengucapkan
sesuatu selain bacaan shalat. Dalam kondisi shalat bila diucapi salam bisa
menjawabnya dengan isyarat atau dalam hati, atau menjawabnya setelah salam.
Orang yang sedang adzan tidak wajib menjawab salam.
3. Kepada orang yang sedang tidur terlelap atau dalam
keadaan ngantuk.
4. Orang yang sedang mengunyah
makanan atau sedang minum. Bila diucapi salam sebaiknya menjawab setelah
selesai manelan makanan atau selesai minum.
5. Kepada orang yang sedang
mendengarkan khutbah Jum'at, karena diam dan mendengarkan khutbah hukumnya
wajib atau sunnah.
6. Kepada orang yang sedang
membaca al-Qur'an. Bila diucapi salam orang tersebut sebaiknya menghentikan
sejenak bacaannya dan menjawab salam. Demikian juga kepada orang yang sedang
membaca talbiyah ketika ihram.
7. Kepada wanita cantik yang belum kenal, kerana disangsikan
tujuannya.
8. Kepada orang fasik yang tidak mau bertobat.
9. Memulai salam kepada non muslim.
10. Kepada orang yang sedang
mabok atau gila dan tidak sadarkan diri. Membawa kalung atau cincin yang
tertulis tulisan al-Qur'an atau nama Allah ke kamar kecil hukumnya makruh.
Dalam riwayat Tirmidzi dari Anas,
Rasulllah s.a.w. senantiasa melepas cincinya ketika hendak masuk kamar kecil,
karena cincin tersebut tertulis nama Allah. Syafi'i dan Hanafi mengatakan
makruh membawa al-Qur'an atau tulisan-tulisan suci walaupun hanya sedikit ke
dalam kamar kecil. Ini termasuk mata uang yang tertulis nama Allah.
Maliki dan Hanbali bahkan
mengatakan haram, kecuali bila dikhawatirkan hilang bila ditinggal di luar.
Wassalam
Sumber: Akmal Umam
Sumber: Akmal Umam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar