WAJIBKAH MENGQASHAR SHALAT ?

WAJIBKAH MENGQASHAR SHALAT ?




Pendapat Ulama dalam masalah Qashar ada tiga, yaitu : wajib, sunnah dan rukhsah (keringanan) boleh dilakukan dan boleh tidak. Tanya Jawab (417) : Wajibkah Meng-Qashar Sholat? -----

Tanya -----

Assalamu'alaikum wr. wb. Dengan hormat, Apakah meng-qosor sholat hukumnya wajib, kalau wajib apakah ada hadistnya? ...
 Arif junaidi --------

 Jawab --------

Pendapat Ulama dalam masalah Qashar ada tiga, yaitu : wajib, sunnah dan rukhsah (keringanan) boleh dilakukan dan boleh tidak.

1. Hanafi mengatakan mengqashar sholat hukumnya wajib, dengan dalil riwayat Aisyah r.a. "Sholat diwajibkan dalam dua rakaat, kemudian ketentuan ditetapkan dalam shalat di perjalanan dan ditambah (menjadi 4 rakaat) dalam sholat fardlu" (Bukhari Muslim). Hadist serupa diriwayatkan Ibnu Abbas r.a. riwayat Muslism.

2. Maliki mengatakan qashar sunnah, karena tindakan Rasulullah s.a.w. yang selalu men-qashar sholat dalam perjalanan.

3. Syafi'iyah dan Hanbali : hukumnya rukhshoh (keringanan agama) dengan landasan sbb. :
          1. Ayat An-Nisa : 101: "Apabila kalian bepergian, maka diperbolehkan kepadamu untuk men-qashar sholat"
          
          2. Hadits Umar RA yang suatu ketika bertanya kepada Rasulullah SAW ttg hal ini kemudian Nabi menjawab: Itu (qashar sholat) merupakan sedekah dari Allah maka terimalah" (HR Muslim).
         
          Secara ushul fiqh pernyataan ini menjelaskan bolehnya suatu pekerjaan, pernyataan bolehnya melakukan suatu pekerjaan (ibadah) bukan merupakan kewajiban atas pekerjaan tersebut.
          Ini diperkuat dengan hadits yang lain yang kurang lebih artinya:      
          Sesungguhnya Allah menyukai jika kalian mengerjakan keringanan ibadah (rukhshoh, seperti qashar) yang diberikan, sebagaimana Allah juga menyukai jika kalian mengerjakan ibadah secara normal/tidak memakai fasilitas keringanan itu. (AHmad dan Baihaqi).
           Menurut Syafi'i dan Hanbali, meskipun qashar merupakan keringanan, tetapi tetap lebih afdhal dibandingkan dengan itmam (menyempurnakan 4 rakaat). Semoga membantu.
Wassalam

Sumber : Akmal Umam

Tidak ada komentar: