WAJIBKAH MENGQASHAR SHALAT ?
Pendapat Ulama dalam masalah
Qashar ada tiga, yaitu : wajib, sunnah dan rukhsah (keringanan) boleh dilakukan
dan boleh tidak. Tanya Jawab (417) : Wajibkah Meng-Qashar Sholat? -----
Tanya -----
Assalamu'alaikum wr. wb. Dengan
hormat, Apakah meng-qosor sholat hukumnya wajib, kalau wajib apakah ada
hadistnya? ...
Arif junaidi --------
Jawab --------
Pendapat Ulama dalam masalah
Qashar ada tiga, yaitu : wajib, sunnah dan rukhsah (keringanan) boleh dilakukan
dan boleh tidak.
1. Hanafi mengatakan mengqashar
sholat hukumnya wajib, dengan dalil riwayat Aisyah r.a. "Sholat diwajibkan
dalam dua rakaat, kemudian ketentuan ditetapkan dalam shalat di perjalanan dan
ditambah (menjadi 4 rakaat) dalam sholat fardlu" (Bukhari Muslim). Hadist
serupa diriwayatkan Ibnu Abbas r.a. riwayat Muslism.
2. Maliki mengatakan qashar
sunnah, karena tindakan Rasulullah s.a.w. yang selalu men-qashar sholat dalam
perjalanan.
3. Syafi'iyah dan Hanbali :
hukumnya rukhshoh (keringanan agama) dengan landasan sbb. :
1. Ayat An-Nisa : 101: "Apabila
kalian bepergian, maka diperbolehkan kepadamu untuk men-qashar sholat"
2. Hadits Umar RA yang suatu ketika
bertanya kepada Rasulullah SAW ttg hal ini kemudian Nabi menjawab: Itu (qashar
sholat) merupakan sedekah dari Allah maka terimalah" (HR Muslim).
Secara ushul fiqh pernyataan ini
menjelaskan bolehnya suatu pekerjaan, pernyataan bolehnya melakukan suatu
pekerjaan (ibadah) bukan merupakan kewajiban atas pekerjaan tersebut.
Ini
diperkuat dengan hadits yang lain yang kurang lebih artinya:
Sesungguhnya Allah menyukai jika
kalian mengerjakan keringanan ibadah (rukhshoh, seperti qashar) yang diberikan,
sebagaimana Allah juga menyukai jika kalian mengerjakan ibadah secara
normal/tidak memakai fasilitas keringanan itu. (AHmad dan Baihaqi).
Menurut Syafi'i dan Hanbali,
meskipun qashar merupakan keringanan, tetapi tetap lebih afdhal dibandingkan
dengan itmam (menyempurnakan 4 rakaat). Semoga membantu.
Wassalam
Sumber : Akmal Umam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar