Abul Laits Assamarqandi meriwayatkan dengan sanadnya daripada Abu Hurairah r.a.
berkata Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
"Hak anak yang harus dilaksanakan oelh orang tua ada tiga iaitu:
1.Memilihkan nama yang baik ketika lahir
2.Mengajari kitab Allah s.w.t. (Memberi
didikan agama)
3.Harus dikahwinkan jika telah dewasa (jangan sampai tergoda
sehingga berlacur)
Seorang datang kepada Umar r.a. berkata: "Puteraku ini durhaka
kepadaku." Maka datang Umar r.a. berkata kepada anak lelaki itu:
"Apakah kau tidak takut kepada Allah s.w.t?
Engkau telah berbuat durhaka terhadap ayahmu, engkau tahu kewajipan anak untuk orang
tuanya ......(begini dan begitu). Lalu anak itu bertanya: "Ya Amirul
mu'minin, apakah anak itu tidak berhak terhadap ayahnya?" Jawab Umar:
"Ada hak
yakni harus memilihkan ibu yang bangsawan, jangan sampai tercela kerana ibunya,
harus memberi nama yang baik, harus mengajari kitab Allah
s.w.t." Maka berkata anak itu: "Demi Allah, dia tidak memilihkan untukku ibuku, dia membeli
budak wanita dengan harga 400 dirham dan itu ibuku, dia tidak memberi nama yang
baik untukku, saya dinamai kelawar jantan dan saya tidak diajari
kitab Allah s.w.t. walau satu ayat."
Maka Umar r.a. menoleh kepada ayahnya dan berkata: "Engkau telah durhaka
kepada anakmu sebelum ia durhaka kepadamu. Pergilah engkau dari sini."
Abul Laits berkata: "Saya telah mendengar ayahku bercerita dari Abu Hafsh
Alyaskandi seorang ulama di Samarqand ketika didatangi oleh seorang yang
mengeluh kerana dipukul oleh anaknya hingga sakit. Abu Hafsh berkata: Subhanallah,
apakah ada anak yang memukul ayahnya?" Jawab lelaki itu:
"Benar, saya dipukul hingga sakit." lalu ditanya: "Apakah kau
tidak mendidik anakmu dengan adap dan sopan?" Jawab lelaki itu:
"Tidak." "Apakah sudah diajari al-quran?" ditanya lagi.
Jawab lelaki itu: "Tidak." "Lalu apakah pekerjaan anak mu
itu?" "Anak ku itu bertani." Jawab lelaki itu. Abi Hafsh
berkata: "Engkau tahu mengapakah dia memukul engkau?" Jawabnya:
"Tidak." Abu Hafsh berkata: "Mungkin ketika ia sedang diatas
himar menuju kesawah ladang menyanyi dan bersiul sedang dikanan kirinya kerbau
dan lembu dan dibelakangnya anjing, tiba-tiba engkau menegur padanya, kerana ia
mengira engkau itu lembu sedang mengganggu maka ia memukul engkau, sungguh
beruntung dan ucapkan Alhamdulillah kerana ia tidak memukul
kepalamu."
Tsabit Albunani berkata: "Ada
seorang memukul ayahnya disuatu tempat dan ketika anak itu ditegur
orang-orang: Mengapakah sedemikian? Jawabnya: "Biarlah ia kerana saya
dahulu telah memukul ayahku ditempat ini, maka kini aku dibalas anakku memukul
aku ditempat ini, semoga ini menjadi tebusan itu dan ia tidak dapat
disalahkan."
Ahli Hikmah berkata: "Siapa durhaka terhadap kedua ibu bapanya, maka tidak
terasa kesenangan dari anaknya. Dan siapa tidak musyuarat dalam
urusan-urusannya tidak tercapai hajatnya dan siapa yang tidak mengalah kepada
keluarganya (isterinya) maka akan hilang kesenangan hidupnya.
Asysya'bi meriwayatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:"Allah akan merahmati kepada ayah yang
membantu anaknya untuk berbakti taat kepadanya, yakni tidak menyuruh sesuatu
yang dikhuatiri anak itu tidak dapat melaksanakannya."
Alfudhail bin Iyadh berkata: "Orang yang sempurna kemanusiaannya iaitu
yang taat kepada kedua ayah ibunya, dan menghubungi kerabatnya dan hormat pada
kawan-kawannya dan baik budinya kepada keluarga dan anak-anaknya serta
pelayan-pelayannya dan menjaga agamanya dan memperbaiki harta kekayaannya dan
menyedekahkan kelebihan hartanya dan memelihara lidahnya dan tetap tinggal
dirumahnya (yakni tekun dalam ibadat kepada Tuhannya)
dan amal pekerjaannya dan tidak berkumpul dengan orang-orang yang suka
membicarakan hal orang lain."
Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:"Empat macam sebagai syarat kebahagiaan
seseorang iaitu jika isterinya sholihah, anak-anaknya taat, kawan-kawannya
orang-orang yang soleh dan penghasilan rezekinya didalam negerinya."
Yazid Arraqqasyi meriwayatkan dari Anas r.a. berkata: "Tujuh macam yang
dapat diterima pahala sampai sesudah matinya iaitu:
·Siapa yang membangunkan
masjid maka tetap mendapat pahalanya selama ada orang sembahyang didalamnya.
·Siapa yang mengalirkan air
sungai, selama ada yang minum daripadanya.
·Siapa yang menulis mushaf,
ia mendapat pahala selama ada orang yang membacanya.
·Orang yang menggali perigi,
selama masih ada orang mempergunakan airnya.
·Siapa yang menanam tanaman,
selama dimakan oleh orang atau burung.
·Siapa yang mengajar ilmu
yang berguna, selama dikerjakan oleh orang yang mempelajarinya.
·Orang yang meninggalkan anak
yang soleh yang mendoakan dan membaca istighfar baginya, yakni jika mendapat
anak laludiajari ilmu dan al-quran, maka ayahnya akan mendapat pahalanya selama
anak itu melakukan ajaran-ajarannya tanpa mengurangi pahala anak itu sendiri,
sebaliknya jika dibiasakan berbuat maksiat, fasik maka ia mendapat dosanya
tanpa mengurangi dosa orang yang berbuat sendiri.
Sebagaimana riwayat Abuhurairah r.a. berkata: "Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:"Jika telah mati anak Adam maka terhenti amalnya
kecuali tiga macam iaitu:
·Sedekah yang berjalan terus,
ilmu yang berguna dan diamalkan, anak yang soleh yang mendoakan baik baginya.
Pendapat Ulama dalam masalah
Qashar ada tiga, yaitu : wajib, sunnah dan rukhsah (keringanan) boleh dilakukan
dan boleh tidak. Tanya Jawab (417) : Wajibkah Meng-Qashar Sholat? -----
Tanya -----
Assalamu'alaikum wr. wb. Dengan
hormat, Apakah meng-qosor sholat hukumnya wajib, kalau wajib apakah ada
hadistnya? ...
Arif junaidi --------
Jawab --------
Pendapat Ulama dalam masalah
Qashar ada tiga, yaitu : wajib, sunnah dan rukhsah (keringanan) boleh dilakukan
dan boleh tidak.
1. Hanafi mengatakan mengqashar
sholat hukumnya wajib, dengan dalil riwayat Aisyah r.a. "Sholat diwajibkan
dalam dua rakaat, kemudian ketentuan ditetapkan dalam shalat di perjalanan dan
ditambah (menjadi 4 rakaat) dalam sholat fardlu" (Bukhari Muslim). Hadist
serupa diriwayatkan Ibnu Abbas r.a. riwayat Muslism.
2. Maliki mengatakan qashar
sunnah, karena tindakan Rasulullah s.a.w. yang selalu men-qashar sholat dalam
perjalanan.
3. Syafi'iyah dan Hanbali :
hukumnya rukhshoh (keringanan agama) dengan landasan sbb. :
1. Ayat An-Nisa : 101: "Apabila
kalian bepergian, maka diperbolehkan kepadamu untuk men-qashar sholat"
2. Hadits Umar RA yang suatu ketika
bertanya kepada Rasulullah SAW ttg hal ini kemudian Nabi menjawab: Itu (qashar
sholat) merupakan sedekah dari Allah maka terimalah" (HR Muslim).
Secara ushul fiqh pernyataan ini
menjelaskan bolehnya suatu pekerjaan, pernyataan bolehnya melakukan suatu
pekerjaan (ibadah) bukan merupakan kewajiban atas pekerjaan tersebut.
Ini
diperkuat dengan hadits yang lain yang kurang lebih artinya:
Sesungguhnya Allah menyukai jika
kalian mengerjakan keringanan ibadah (rukhshoh, seperti qashar) yang diberikan,
sebagaimana Allah juga menyukai jika kalian mengerjakan ibadah secara
normal/tidak memakai fasilitas keringanan itu. (AHmad dan Baihaqi).
Menurut Syafi'i dan Hanbali,
meskipun qashar merupakan keringanan, tetapi tetap lebih afdhal dibandingkan
dengan itmam (menyempurnakan 4 rakaat). Semoga membantu.
Berdasarkan penelusuran detikbandung, Nanung
Danar Dono, S.Pt., M.P., Sekretaris Eksekutif LP.POM-MUI Propinsi DIY dan Dosen
Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, membuat makalah mengenai hal ini. Di
beberapa website Islam seperti baitul-ummah.org serta blog pribadi maupun forum
komunitas, ringkasan makalah itu yang dibuat Usman Effendi tersebar.
Disebutkan dua staf ahli peternakan dari Hannover
University, sebuah universitas terkemuka di Jerman, yaitu Prof Dr Schultz dan
koleganya Dr Hazim memimpin penelitian mengenai manakah yang lebih baik dan
paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa
proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan
pemingsanan)?
Keduanya merancang penelitian sangat canggih,
mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan
otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut
Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang
menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan
mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih.
Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro
Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena
disembelih. Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG
maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu.
Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka
separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh
sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.
Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan
dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher
bagian depan, yakni saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh
darah, yaitu arteri karotis dan vena jugularis.
Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh
ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung
sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar
mati.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dan
dilaporkan oleh Prof Schultz dan Dr Hazim di Hannover University Jerman itu
dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Penyembelihan
menurut Syariat Islam
Hasil penelitian dengan menerapkan praktik
penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:
Pertama,
pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher
sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal
ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada
indikasi rasa sakit.
Kedua,
pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik
secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak)
hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut,
tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.
Ketiga,
setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar
biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota
tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi
antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar
melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak
naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini
diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!”
(tidak ada rasa sakit sama sekali).
Keempat,
karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal,
maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi
manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan
prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.
Penyembelihan dengan cara Dipingsankan
Pertama,
segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh
dan roboh. Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah
dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa
meronta-ronta, dan tampaknya tanpa mengalami rasa sakit. Pada saat disembelih,
darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning
(pemingsanan).
Kedua,
segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata
pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang
diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan).
Ketiga,
grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke
batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang
luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung
kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta
tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.
Keempat,
karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal,
maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga
dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian
menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi
daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak
mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi
tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas
daging.
Hasil penelitian Prof Schultz dan Dr Hazim juga
membuktikan pisau tajam yang mengiris leher ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf
rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi
meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit,
melainkan sebagai ekspresi keterkejutan otot dan saraf saja yaitu pada saat
darah mengalir keluar dengan deras.
Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu
sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak
menunjukkan adanya rasa sakit itu. Sumber : Akmal Umam
Orang beriman sadar bahwa apa yang dimilikinya hanya hak
guna (pinjaman), bukan hak milik. Karena yang memilikinya adalah Allah Swt.
Kekayaan seorang mukmin yang paling mahal dalam kehidupan ini adalah manisnya
iman kepada Allah Swt. Jika kita memilikinya, sekalipun kita miskin harta,
pengaruh, jabatan, tinggal di gubuk reot, mendekam di balik jeruji, hakikatnya
kita memiliki segala-galanya dalam kehidupan ini. Sebagaimana pengalaman Nabi
Yusuf As.
Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku
sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. dan jika tidak Engkau hindarkan
dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi
keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS.
Yusuf (12) :
Sebaliknya,
meskipun dunia dan seisinya berada di dalam genggaman kita, tetapi kita faqrul
iman (miskin iman), maka sejatinya kita tidak memiliki apa-apa. Karena, kita
tidak bisa memaknai dan menikmati kehidupan ini. Dunia yang luas tak bertepi
ini terasa sempit. Dunia yang terang benderang ini terasa gelap gulita. Orang
beriman sekalipun miskin harta, tetapi memiliki kekayaan jiwa (ghinan nafsi).
Oleh karena itu kita harus berjuang tanpa mengenal
lelah, dengan tenaga, fikiran, potensi yang kita miliki untuk mencapai manisnya
iman (halawatul iman). Betapapun tinggi gunung kita daki, lautan yang tidak
bertepi kita arungi, semua untuk memperoleh kenikmatan spiritual (ladzdzatur
ruhi), yang diserap dari iman itu. Karena, di tengah-tengah perjuangan itu
Allah Swt akan menggantinya dengan dua surga. Surga di dunia dengan kehidupan
yang bahagia (hayatun thayyibah) dan surga di akhirat, selamat dari siksa
neraka.
Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu)
orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira
di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada
perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah
kemenangan yang besar (QS. Yunus (10) : 62-64).
Namun, bagaimanakah iman yang sebenarnya, aqidah
salimah (steril dari kontaminasi kemusyrikan) merujuk referensi Islam itu?
Iman yang benar adalah keyakinan yang terhunjam di
kedalam hati, diucapkan dengan lisan, dan dibuktikan dengan seluruh anggota
tubuh. Keyakinan bulat, tiada keraguan sedikit pun (al-yaqinu kulluhu). Dan
mampu mempengaruhi orientasi kehidupan (ittihajul hayah). Iman tidak sekedar
amal perbuatan, bukan pula sebatas pengetahuan tentang rukun Iman.
Iman bukan pula sekedar ucapan lisan seseorang yang
mengaku bahwa dirinya orang beriman. Sebab, orang-orang munafik pun dengan
lisannya menyatakan hal yang serupa, tetapi hatinya mengingkari statemennya
sendiri. (QS. Al-Baqarah (2) : 8-9).
Iman pula tidak sebatas amal perbuatan an sich yang
secara lahiriyah merupakan ciri khusus perbuatan orang beriman. Sebab,
orang-orang munafik pun tidak sedikit yang secara permukaan mengerjakan ibadah
dan berbuat baik (fi’lul khoir), sedangkan hatinya kontradiksi dengan
penampakan lahiriyahnya. Apa yang dikerjakan tidak didasari kemurnian niat
untuk mencari ridha Allah Swt (QS. An-Nisa (4) : 142). Iman juga bukan sekedar
pengetahuan akan makna dan hakikat iman, tidak sedikit orang yang mendalami hakikat
dan makna iman, tetapi mereka tetap saja ingkar (QS. An-Naml (27) : 14), (QS.
Al-Baqarah (2) : 146).
Dengan demikian, iman membutuhkan
penerimaan oleh akal hingga mencapai keyakinan yang benar-benar kuat, tidak
lentur dengan perasaan bimbang. (QS. Al-Hujurat (49) : 15). Iman di samping
menuntut adanya pengetahuan, pemahaman dan keyakinan yang kokoh, dia juga
mensyaratkan adanya kepatuhan hati, sami’na wa ‘atha’na (kami dengar dan kami
patuh), kesediaan dan kerelaan menjalankan perintah (instruksi) Allah Swt dan
Rasul-Nya, serta ulil amri yang dipilih-Nya (QS. An-Nisa (4) : 65), (QS. An-Nur
(24) : 51), (QS. Al-Ahzab (33) : 36).
Di samping pengetahuan dan penerimaan, iman sepatutnya
membangkitkan semangat untuk beramal, berjuang dengan harta dan jiwa, sesuai
dengan yang dituntut oleh iman itu sendiri dan kewajiban orang beriman (QS.
Al-Anfal (8) : 2-4).
Dalam menyajikan ilustrasi tentang iman, Al-Quran
selalu mengambil bentuk sebagai perilaku terpuji dan amal yang mendatangkan
manfaat, yang merupakan garis pembeda antara orang-orang yang beriman dengan
orang-orang kafir dan munafik (QS. Al-Mukminun (23) : 1-5).
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, orang-orang yang
menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, orang-orang
yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (QS.
Al-Mukminun (23) : 1-5).
Iman dan Kekayaan
Orang beriman sadar bahwa apa yang dimilikinya hanya
hak guna (pinjaman), bukan hak milik. Karena yang memilikinya adalah Allah Swt.
Maka, dilandasi oleh keimanan ia ikhlas memberikan sesuatu, sekalipun pada saat
akan mengeluarkan ada perasaan berat, tetapi keimanannnya itu mengantarkannya
untuk rela memberi. Ia yakin dengan memberi, hakikatnya akan mendapatkan
balasan yang lebih baik. Balasan itu tidak akan salah alamat, pasti akan
mengenai dirinya dan orang-orang di sekitarnya. Justru infaq yang paling tinggi
nilainya adalah ketika akan dikeluarkan banyak sekali pertimbangannya, dan berat
hati untuk memulainya.
Bahkan bersedia memberikan yang lebih banyak, melebihi
dari yang diwajibkan, karena yakin bahwa apa yang diberikannya untuk menunaikan
kewajiban kepada Allah Swt. Itulah yang kekal abadi. Sedangkan apa yang di
genggaman tangannya akan hilang, lenyap tanpa bekas. Apa yang kita berikan
untuk kebaikan, itulah milik kita sebenarnya.
Sebagai contoh kita nukilkan di sini pengalaman ruhani
seorang sahabat Rasulullah Saw bernama Ubay bin Ka’ab:
“Aku pernah diutus oleh Rasulullah Saw mengumpulkan
zakat. Dalam menjalankan tugas ini, aku berjumpa dengan seorang laki-laki yang
akan dipungut zakat hartanya. Setelah dikumpulkan semua ternaknya, maka menurut
pendapatku dia hanya berkewajiban membayar bintu makhadh (unta yang sangat
mudah). Aku katakan kepadanya: Berikanlah seekor bintu makhadh, karena hanya
itu zakat yang diwajibkan kepadamu. Dia menjawab: Unta seusia itu belum
mempunyai susu dan belum dapat dikendarai. Inilah seekor onta muda, besar dan
gemuk. Ambillah ia !. Aku menjawab: Aku tidak akan mengambil apa yang tidak
diperintahkan kepadaku. Kini Rasulullah Saw tidak jauh dari kita. Engkau bisa
menemui beliau, mengutarakan apa yang telah kau utarakan kepadaku ini. Kalau
Rasulullah Saw menyetujui, tentu aku pun menerimanya. Sebaliknya, jika beliau
tidak sepakat, maka aku pun menolaknya. Lelaki itu berkata: Boleh. Lalu kami
pergi bersama dengan membawa onta tersebut. Kami menjumpai Rasulullah Saw, lalu
laki-laki itu berkata: Ya Rasulullah! Utusanmu telah datang kepadaku. Demi
Allah, sebelum ini, baik Rasulullah Saw sendiri maupun utusannya belum pernah
mengambil zakat dari hartaku. Lalu aku kumpulkan ternakku, hingga utusanmu
berkata: Kewajibanmu hanya membayar bintu makhadh. Unta seperti itu belum
mempunyai susu dan belum bisa dikendarai. Aku kemukakan kepadanya supaya dia
mengambil seekor onta yang muda dan besar, tetapi dia tidak mau menerimanya.
Dan inilah onta itu, kubawa kepadamu, ya Rasulullah, ambillah ia. Rasulullah
Saw menjawab: Kewajibanmu hanya itu (bintu makhadh). Tetapi kalau engkau
berbuat kebaikan dengan suka rela, niscaya Allah Swt akan memberi pahala
kepadamu karenanya, dan kami pun menerimanya. Lelaki itu berkata: Inilah onta
itu, ya Rasulullah! Telah kubawa kepadamu. Karena itu terimalah ia. Lalu
Rasulullah Saw memerintahkan kepada utusannya itu untuk menerimanya dan
mendoakan keberkahan hartanya.” [HR. Abu Daud].
Al-Hamdulilllah, setelah bersedekah
dan didoakan oleh manusia pilihan (al-Musthofa) itu, hartanya menjadi barakah,
bertambah kebaikannya, semakin berlimpah, baik secara kuantitas dan kualitas.
Keluarganya semakin harmonis, anak dan istrinya semakin patuh. Dia terhindarkan
dari berbagai penyakit yang selama ini diidapnya. Karena sedekah itu bisa
menolak bala’ (Ash-Shadaqatu tadfa’ul bala’). Dia sering mendapatkan jalan
keluar dari berbagai kesulitan yang ditemuinya. Bahkan, orang-orang terdekatnya
semakin cinta, simpati, dan selalu membelanya. Hashshinuu amwalaku biz zakat
(bentengilah harta kekayaanmu dengan zakat), meminjam istilah Umar bin Khathab.
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah)
dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami
kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah (QS. Al-Lail (92) : 5-7).
Apabila kita dalam kondisi papa, keluarkan harta yang
paling kita senangi, niscaya Allah Swt akan menghilangkan kemiskinan kita itu.
Apabila kita memiliki kecukupan, keluarkanlah infaq, niscaya Allah Swt akan
menambah kekayaan kita. Apabila kita kaya, gemarlah berinfaq dengan tulus,
supaya semakin kaya. Dan apabila kita sedang sakit, berinfaklah, Insya Allah
sakit itu akan segera disembuhkan oleh-Nya. Sedekah adalah solusi yang jitu
untuk mengatasi berbagai kerumitan kehidupan kita. Semoga kita bisa mengambil
‘ibrah (pelajaran), ‘ubur (jembatan menuju puncak sukses) dari kisah tadi.
Akrabilah Allah Swt di saat lapang, maka Ia akan
mendatangimu ketika sempit (Hadits Qudsi). Wallahu a’lam bishshawab.
Raih mimpimu, jalani yang tak Anda ingini, Anda
tak akan meraih yang Anda inginkan hingga Anda siap menjalani hal-hal yang
tidak Anda inginkan.
Terdengar aneh mungkin. Siapa pun rasanya tidak
ingin menjalani sesuatu yang tidak di sukai. Seseorang yang tak suka makanan
pedas, akan marah atau menolak jika di berikan makanan pedas. Orang yang
terbiasa dengan kipas atau AC akan merasa ketidaknyamanan manakala harus berada
di ruang yang panas. Orang yang terbiasa dengan kehidupan yang mewah akan
merasa terbebani jika suatu saat harus menghadapi kondisi yang sulit.
Namun pada kenyataannya, kehidupan bukanlah suatu
pertunjukan yang dimana kita berperan sebagai sutradara dengan berbagai macam
adegan yang kita inginkan. Kita hanya berperan sebagai hamba dari Allah Rabb
semesta alam. DIAlah yang mengatur berbagai macam takdir yang telah di sediakan
untuk kita jalani. DIAlah sutradara dan produser dari sebuah pertunjukan dunia.
Sebagai hamba, seringnya kita hanya menginginkan suatu adegan yang nyaman dan
mudah. Tapi Allah sang sutradara tak inginkan kita lemah hanya dengan suatu
kemudahan dan kenyamanan.
Allah memberi kita airmata. Tentu sejatinya
sebagai manusia kita menolak. Meskipun takdir harus tetap di jalani. Yakinlah,
bahwa di balik skenario yang kadang terkesan “kejam” ada rahasia indah di balik
semua itu. Karena Allah tak pernah menciptakan suatu kesia-siaan dunia ini
melainkan ada hikmah yang terkandung di dalamnya.
Allah memberi kita kesenangan dan kebahagiaan.
Banyak orang yang menikmatinya bahkan lalai karenanya. Karena itu, Allah tak
ingin hambaNya menjadi terlena dan lupa sehingga di berikannya suatu kesulitan
agar hambaNya menjadi manusia yang bertaqwa dan tidak ingkar pada nikmat yang
Allah berikan.
Seorang murid, ia tak akan pernah merasakan
tingkatan-tingkatan kelas sebelum ia melaksanakan peraturan dari sekolah yaitu
mengikuti ujian. Ujian yang merupakan rangkuman dari semua mata pelajaran yang
telah di sampaikan oleh sang guru. Ujian yang bukan untuk “menyiksa” seorang
murid untuk memberi tekanan untuk belajar lebih giat tapi melihat seberapa
besar kemampuan murid tersebut menerima hasil pelajaran yang di sampaikan
gurunya selama beberapa bulan sebelumnya. Kemampuan murid satu dengan lainnya
akan berbeda, sehingga nilai yang di hasilkannya pun berbeda. Tapi, ketika
murid tersebut lulus dalam ujian maka otomatis ia akan menaiki jenjang kelas
yang lebih tinggi.
Seorang pendaki gunung, tak akan pernah menikmati
keagungan Allah di puncak gunung sebelum ia rela untuk melelahkan diri mendaki medan terjal yang
membutuhkan waktu tidak sebentar. Tapi memang segala perjuangan akan menjadi
kenikmatan dan sesuatu yang tak terlupakan ketika sebuah puncak mampu di daki.
Dan dalam sebuah perjalanan tersebut tersimpan banyak hikmah yang terkandung
jika kita mau memikirkannya. Bagaimana kita mengasah empati kita untuk
menghormati kawan yang tidak memiliki fisik kuat, sehingga mau tak mau kita
harus ikhlas dan rela untuk tidak meninggalkannya sendiri. Mampu melatih diri
dalam keterbatasan kehidupan di alam bebas. Mampu berbagi dengan sesama dalam
hal apapun dan lain sebagainya.
Seperti itulah kehidupan. Tak ada pengakuan iman
tanpa ujian. Tak ada kesuksesan tanpa di sertai onak dan duri yang menjadikan
kita strong dan fight terhadap kehidupan.
Kesulitan, ketidaknyamanan, kesedihan, jatuh.
Semua adalah bentuk cinta Allah kepada para hambaNya. Sesuatu yang sangat tidak
kita inginkan tapi sebenarnya kita membutuhkannya. Bilamana kita mampu meraih
mimpi kita, semua jatuh dan bangun yang telah kita alami akan menjadi suatu
warna tersendiri yang tak akan pernah terlupa dan menjadikan diri kita menjadi
pribadi kuat serta tetap rendah hati.
Ketika saat ini kita berada di titik terendah,
berbahagialah karena sejenak kita akan berjumpa dengan kesenangan atau mungkin
mimpi kita semakin nyata terlihat. Sebaliknya jika kita sedang berada pada
titik kenyamanan, jangan pernah merasa angkuh dan bersyukurlah serta tetap
tawadhu’ sehingga jika sewaktu-waktu roda kehidupan berputar kita telah siap
untuk menyambutnya dengan senyum.
Semua mimpi manusia pasti akan berakhir pada
kebahagiaan. Kebahagiaan yang hakiki. Ketika kita menyandarkan mimpi kita pada
Allah dan siap pada segala ketentuanNya yang merupakan anak tangga menuju
kesuksesan baik itu pahit atau manis, Insya Allah kita akan siap dan tawakal
pada ketetapanNya.
Berqurban merupakan bagian dari
Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam
AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan
diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua
putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua
(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku
pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban)
dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
Qurban lain yang diceritakan dalam
Al-Qur’an adalah qurban keluarga IbrahimAS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk
mengurbankan anaknya, IsmailAS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102:
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan
mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh
Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah
SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.
Disyariatkannya Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai simbol
pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur
atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa
syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang
dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, bahwa penyembelihan binatang
tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga,
tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan
rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk
pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka
hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa
11).
Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap
apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah
nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia
untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka.
Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada
Allah SWT.
Berqurban merupakan ibadah yang paling
dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat
At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr
yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu
akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya
darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi.
Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.
Definisi Qurban
Kata qurban yang kita pahami, berasal
dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah
menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti
ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa
mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan
seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara
istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat
mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh
Minhaj).
Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah
sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT
berfirman:
“Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa
yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat
kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan
seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya
(jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim
yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika
tidak melakukannya, menurut pendapat Abu
Hanifah, ia berdosa.
Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala
sunnah.
Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun binatang yang boleh digunakan
untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan
kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam
dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Kambing untuk satu orang, boleh juga
untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing,
satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan
umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik
dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami
berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang
dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya
yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah
dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang
tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:
“Janganlah kamu menyembelih binatang
ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar
didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).
Musinnah adalah jika pada unta sudah
berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6
bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul,
bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya
dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian
daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya
dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati),
maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang
ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami
telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka
makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan dalam hal pembagian
disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya,
sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin
dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan
qurban Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga untuk memberi makan
keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga
untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa
Al-Asfahani).
Tetapi orang yang berkurban
karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut
tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang
paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah
setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi
yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan
setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan
menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat
bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari
Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil
alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan
Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan
penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri
tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).
Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian
mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari
penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik.
Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini
mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:
“Semua hari Tasyrik adalah hari
penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits
ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang
kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.
Tata Cara Penyembelihan Qurban
Berqurban sebagaimana definisi di atas
yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau
tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin
seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena
maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya
dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam
Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih
utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan
membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan
Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan
penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang
dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri
diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits
riwayat Ibnu Abbas RA:
“Hadirlah ketika kalian menyembelih
qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih
hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si
Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini
qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan
At-Tirmidzi).
Bacaan boleh ditambah sebagaimana
Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah
penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang
dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya
shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak
ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku
termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan
Al-Baihaqi)
Berqurban dengan Cara Patungan
Qurban dengan cara patungan, disebutkan
dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:
“Seseorang di masa Rasulullah SAW
berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua
makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah
dan At-Tirmidzi).
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:
“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa
qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka
banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan
dalam hadits Rasulullah SAW:.
Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya,
dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam
suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW
memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian
kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW
harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling
utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian
Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4
kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya
bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya
‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan
sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka.
Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran
dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih.
Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli
hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain
diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang
lelaki dan berkata:
“Saya berkewajiban qurban unta, sedang
saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW
memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.
Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual
sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit,
daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang
tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai
dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban,
maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin,
atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban
boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada
sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati
haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits
dari Ali RA:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk
menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan
memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali
berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).
Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban atas nama orang yang meninggal
jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama
sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban
melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan
dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi,
Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah
SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua
untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban
berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak
membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhur
ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.
Kategori Penyembelihan
Amal yang terkait dengan penyembelihan
dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah
sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa.
Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr
karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara
kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah,
atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah.
Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari
ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki
disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
Sedangkan selain bentuk ibadah di atas,
masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk
dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan
walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya
kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika
terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara
tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah,
sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu
tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas
sebuah bentuk kemusyrikan.
Penutup
Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat
Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban
(tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban
(taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah
dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW
bersabda:
Sesungguhnya Allah berfirman (dalam
hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan
perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub)
dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan.
Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah,
maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi
pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya
dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku
beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari).
Berqurban (udhiyah) adalah salah satu
bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil
hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut
dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah)
mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran
dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di
Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban.
Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah
musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi
ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada
Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan
kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang
terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk
pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada
hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan
meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari
api neraka.