HAK ANAK TERHADAP ORANG TUA


                        Abul Laits Assamarqandi meriwayatkan dengan sanadnya daripada Abu Hurairah r.a. berkata Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Hak anak yang harus dilaksanakan oelh orang tua ada tiga iaitu:
1.      Memilihkan nama yang baik ketika lahir
2.      Mengajari kitab Allah s.w.t. (Memberi didikan agama)
3.      Harus dikahwinkan jika telah dewasa (jangan sampai tergoda sehingga berlacur)
                  Seorang datang kepada Umar r.a. berkata: "Puteraku ini durhaka kepadaku." Maka datang Umar r.a. berkata kepada anak lelaki itu: "Apakah kau tidak takut kepada Allah s.w.t? Engkau telah berbuat durhaka terhadap ayahmu, engkau tahu kewajipan anak untuk orang tuanya ......(begini dan begitu). Lalu anak itu bertanya: "Ya Amirul mu'minin, apakah anak itu tidak berhak terhadap ayahnya?" Jawab Umar: "Ada hak yakni harus memilihkan ibu yang bangsawan, jangan sampai tercela kerana ibunya, harus memberi nama yang baik, harus mengajari kitab Allah s.w.t." Maka berkata anak itu: "Demi Allah, dia tidak memilihkan untukku ibuku, dia membeli budak wanita dengan harga 400 dirham dan itu ibuku, dia tidak memberi nama yang baik untukku, saya dinamai kelawar jantan dan saya tidak diajari kitab Allah s.w.t. walau satu ayat." Maka Umar r.a. menoleh kepada ayahnya dan berkata: "Engkau telah durhaka kepada anakmu sebelum ia durhaka kepadamu. Pergilah engkau dari sini."
                    Abul Laits berkata: "Saya telah mendengar ayahku bercerita dari Abu Hafsh Alyaskandi seorang ulama di Samarqand ketika didatangi oleh seorang yang mengeluh kerana dipukul oleh anaknya hingga sakit. Abu Hafsh berkata: Subhanallah, apakah ada anak yang memukul ayahnya?" Jawab lelaki itu: "Benar, saya dipukul hingga sakit." lalu ditanya: "Apakah kau tidak mendidik anakmu dengan adap dan sopan?" Jawab lelaki itu: "Tidak." "Apakah sudah diajari al-quran?" ditanya lagi. Jawab lelaki itu: "Tidak." "Lalu apakah pekerjaan anak mu itu?" "Anak ku itu bertani." Jawab lelaki itu. Abi Hafsh berkata: "Engkau tahu mengapakah dia memukul engkau?" Jawabnya: "Tidak." Abu Hafsh berkata: "Mungkin ketika ia sedang diatas himar menuju kesawah ladang menyanyi dan bersiul sedang dikanan kirinya kerbau dan lembu dan dibelakangnya anjing, tiba-tiba engkau menegur padanya, kerana ia mengira engkau itu lembu sedang mengganggu maka ia memukul engkau, sungguh beruntung dan ucapkan Alhamdulillah kerana ia tidak memukul kepalamu."
                        Tsabit Albunani berkata: "Ada seorang memukul ayahnya disuatu tempat  dan ketika anak itu ditegur orang-orang: Mengapakah sedemikian? Jawabnya: "Biarlah ia kerana saya dahulu telah memukul ayahku ditempat ini, maka kini aku dibalas anakku memukul aku ditempat ini, semoga ini menjadi tebusan itu dan ia tidak dapat disalahkan."
                        Ahli Hikmah berkata: "Siapa durhaka terhadap kedua ibu bapanya, maka tidak terasa kesenangan dari anaknya. Dan siapa tidak musyuarat dalam urusan-urusannya tidak tercapai hajatnya dan siapa yang tidak mengalah kepada keluarganya (isterinya) maka akan hilang kesenangan hidupnya.
                        Asysya'bi meriwayatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Allah akan merahmati kepada ayah yang membantu anaknya untuk berbakti taat kepadanya, yakni tidak menyuruh sesuatu yang dikhuatiri anak itu tidak dapat melaksanakannya."
                        Alfudhail bin Iyadh berkata: "Orang yang sempurna kemanusiaannya iaitu yang taat kepada kedua ayah ibunya, dan menghubungi kerabatnya dan hormat pada kawan-kawannya dan baik budinya kepada keluarga dan anak-anaknya serta pelayan-pelayannya dan menjaga agamanya dan memperbaiki harta kekayaannya dan menyedekahkan kelebihan hartanya dan memelihara lidahnya dan tetap tinggal dirumahnya (yakni tekun dalam ibadat kepada Tuhannya) dan amal pekerjaannya dan tidak berkumpul dengan orang-orang yang suka membicarakan hal orang lain."

                        Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Empat macam sebagai syarat kebahagiaan seseorang iaitu jika isterinya sholihah, anak-anaknya taat, kawan-kawannya orang-orang yang soleh dan penghasilan rezekinya didalam negerinya."
                        Yazid Arraqqasyi meriwayatkan dari Anas r.a. berkata: "Tujuh macam yang dapat diterima pahala sampai sesudah matinya iaitu:
·         Siapa yang membangunkan masjid maka tetap mendapat pahalanya selama ada orang sembahyang didalamnya.
·         Siapa yang mengalirkan air sungai, selama ada yang minum daripadanya.
·         Siapa yang menulis mushaf, ia mendapat pahala selama ada orang yang membacanya.
·         Orang yang menggali perigi, selama masih ada orang mempergunakan airnya.
·         Siapa yang menanam tanaman, selama dimakan oleh orang atau burung.
·         Siapa yang mengajar ilmu yang berguna, selama dikerjakan oleh orang yang mempelajarinya.
·         Orang yang meninggalkan anak yang soleh yang mendoakan dan membaca istighfar baginya, yakni jika mendapat anak laludiajari ilmu dan al-quran, maka ayahnya akan mendapat pahalanya selama anak itu melakukan ajaran-ajarannya tanpa mengurangi pahala anak itu sendiri, sebaliknya jika dibiasakan berbuat maksiat, fasik maka ia mendapat dosanya tanpa mengurangi dosa orang yang berbuat sendiri.
                       
Sebagaimana riwayat Abuhurairah r.a. berkata: "Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Jika telah mati anak Adam maka terhenti amalnya kecuali tiga macam iaitu:
·         Sedekah yang berjalan terus, ilmu yang berguna dan diamalkan, anak yang soleh yang mendoakan baik baginya.

WAJIBKAH MENGQASHAR SHALAT ?

WAJIBKAH MENGQASHAR SHALAT ?




Pendapat Ulama dalam masalah Qashar ada tiga, yaitu : wajib, sunnah dan rukhsah (keringanan) boleh dilakukan dan boleh tidak. Tanya Jawab (417) : Wajibkah Meng-Qashar Sholat? -----

Tanya -----

Assalamu'alaikum wr. wb. Dengan hormat, Apakah meng-qosor sholat hukumnya wajib, kalau wajib apakah ada hadistnya? ...
 Arif junaidi --------

 Jawab --------

Pendapat Ulama dalam masalah Qashar ada tiga, yaitu : wajib, sunnah dan rukhsah (keringanan) boleh dilakukan dan boleh tidak.

1. Hanafi mengatakan mengqashar sholat hukumnya wajib, dengan dalil riwayat Aisyah r.a. "Sholat diwajibkan dalam dua rakaat, kemudian ketentuan ditetapkan dalam shalat di perjalanan dan ditambah (menjadi 4 rakaat) dalam sholat fardlu" (Bukhari Muslim). Hadist serupa diriwayatkan Ibnu Abbas r.a. riwayat Muslism.

2. Maliki mengatakan qashar sunnah, karena tindakan Rasulullah s.a.w. yang selalu men-qashar sholat dalam perjalanan.

3. Syafi'iyah dan Hanbali : hukumnya rukhshoh (keringanan agama) dengan landasan sbb. :
          1. Ayat An-Nisa : 101: "Apabila kalian bepergian, maka diperbolehkan kepadamu untuk men-qashar sholat"
          
          2. Hadits Umar RA yang suatu ketika bertanya kepada Rasulullah SAW ttg hal ini kemudian Nabi menjawab: Itu (qashar sholat) merupakan sedekah dari Allah maka terimalah" (HR Muslim).
         
          Secara ushul fiqh pernyataan ini menjelaskan bolehnya suatu pekerjaan, pernyataan bolehnya melakukan suatu pekerjaan (ibadah) bukan merupakan kewajiban atas pekerjaan tersebut.
          Ini diperkuat dengan hadits yang lain yang kurang lebih artinya:      
          Sesungguhnya Allah menyukai jika kalian mengerjakan keringanan ibadah (rukhshoh, seperti qashar) yang diberikan, sebagaimana Allah juga menyukai jika kalian mengerjakan ibadah secara normal/tidak memakai fasilitas keringanan itu. (AHmad dan Baihaqi).
           Menurut Syafi'i dan Hanbali, meskipun qashar merupakan keringanan, tetapi tetap lebih afdhal dibandingkan dengan itmam (menyempurnakan 4 rakaat). Semoga membantu.
Wassalam

Sumber : Akmal Umam

Potong Hewan Cara Islam


Subhanallah, Potong Hewan Cara Islam Jauh Lebih ‘Berprikehewanan’ dan Sehat Dibandingkan Cara Barat Dengan Dipingsankan Terlebih Dahulu


Bandung.detik.comAustralia menghentikan ekspor sapi ke Indonesia setelah beredar video kekejaman terhadap sapi Australia. Industri sapi ternak Australia menginginkan RPH di Indonesia memberlakukan standard World Organisation for Animal Health (OIE) salah satunya yaitu sapi dibuat pingsan dulu sebelum disembelih. Lebih ‘berprikehewanankah’ cara itu dibandingkan sapi disembelih dalam keadaan sadar?
Berdasarkan penelusuran detikbandung, Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Sekretaris Eksekutif LP.POM-MUI Propinsi DIY dan Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, membuat makalah mengenai hal ini. Di beberapa website Islam seperti baitul-ummah.org serta blog pribadi maupun forum komunitas, ringkasan makalah itu yang dibuat Usman Effendi tersebar.
Disebutkan dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman, yaitu Prof Dr Schultz dan koleganya Dr Hazim memimpin penelitian mengenai manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan)?
Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih.
Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih. Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu.
Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.
Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu arteri karotis dan vena jugularis.
Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof Schultz dan Dr Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Penyembelihan menurut Syariat Islam
Hasil penelitian dengan menerapkan praktik penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:
Pertama, pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.


Kedua, pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.
Ketiga, setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali).
Keempat, karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.
Penyembelihan dengan cara Dipingsankan
Pertama, segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan roboh. Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan tampaknya tanpa mengalami rasa sakit. Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).
Kedua, segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan).
Ketiga, grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.
Keempat, karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.
Hasil penelitian Prof Schultz dan Dr Hazim juga membuktikan pisau tajam yang mengiris leher ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi keterkejutan otot dan saraf saja yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras.
Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.
Sumber : Akmal Umam

MEMBERI HAKIKATNYA MENDAPATKAN


MEMBERI HAKIKATNYA MENDAPATKAN




Orang beriman sadar bahwa apa yang dimilikinya hanya hak guna (pinjaman), bukan hak milik. Karena yang memilikinya adalah Allah Swt.

Kekayaan seorang mukmin yang paling mahal dalam kehidupan ini adalah manisnya iman kepada Allah Swt. Jika kita memilikinya, sekalipun kita miskin harta, pengaruh, jabatan, tinggal di gubuk reot, mendekam di balik jeruji, hakikatnya kita memiliki segala-galanya dalam kehidupan ini. Sebagaimana pengalaman Nabi Yusuf As.

Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS. Yusuf (12) :

    Sebaliknya, meskipun dunia dan seisinya berada di dalam genggaman kita, tetapi kita faqrul iman (miskin iman), maka sejatinya kita tidak memiliki apa-apa. Karena, kita tidak bisa memaknai dan menikmati kehidupan ini. Dunia yang luas tak bertepi ini terasa sempit. Dunia yang terang benderang ini terasa gelap gulita. Orang beriman sekalipun miskin harta, tetapi memiliki kekayaan jiwa (ghinan nafsi).

Oleh karena itu kita harus berjuang tanpa mengenal lelah, dengan tenaga, fikiran, potensi yang kita miliki untuk mencapai manisnya iman (halawatul iman). Betapapun tinggi gunung kita daki, lautan yang tidak bertepi kita arungi, semua untuk memperoleh kenikmatan spiritual (ladzdzatur ruhi), yang diserap dari iman itu. Karena, di tengah-tengah perjuangan itu Allah Swt akan menggantinya dengan dua surga. Surga di dunia dengan kehidupan yang bahagia (hayatun thayyibah) dan surga di akhirat, selamat dari siksa neraka.

Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar (QS. Yunus (10) : 62-64).

Namun, bagaimanakah iman yang sebenarnya, aqidah salimah (steril dari kontaminasi kemusyrikan) merujuk referensi Islam itu?

Iman yang benar adalah keyakinan yang terhunjam di kedalam hati, diucapkan dengan lisan, dan dibuktikan dengan seluruh anggota tubuh. Keyakinan bulat, tiada keraguan sedikit pun (al-yaqinu kulluhu). Dan mampu mempengaruhi orientasi kehidupan (ittihajul hayah). Iman tidak sekedar amal perbuatan, bukan pula sebatas pengetahuan tentang rukun Iman.

Iman bukan pula sekedar ucapan lisan seseorang yang mengaku bahwa dirinya orang beriman. Sebab, orang-orang munafik pun dengan lisannya menyatakan hal yang serupa, tetapi hatinya mengingkari statemennya sendiri. (QS. Al-Baqarah (2) : 8-9).

Iman pula tidak sebatas amal perbuatan an sich yang secara lahiriyah merupakan ciri khusus perbuatan orang beriman. Sebab, orang-orang munafik pun tidak sedikit yang secara permukaan mengerjakan ibadah dan berbuat baik (fi’lul khoir), sedangkan hatinya kontradiksi dengan penampakan lahiriyahnya. Apa yang dikerjakan tidak didasari kemurnian niat untuk mencari ridha Allah Swt (QS. An-Nisa (4) : 142). Iman juga bukan sekedar pengetahuan akan makna dan hakikat iman, tidak sedikit orang yang mendalami hakikat dan makna iman, tetapi mereka tetap saja ingkar (QS. An-Naml (27) : 14), (QS. Al-Baqarah (2) : 146).


Dengan demikian, iman membutuhkan penerimaan oleh akal hingga mencapai keyakinan yang benar-benar kuat, tidak lentur dengan perasaan bimbang. (QS. Al-Hujurat (49) : 15). Iman di samping menuntut adanya pengetahuan, pemahaman dan keyakinan yang kokoh, dia juga mensyaratkan adanya kepatuhan hati, sami’na wa ‘atha’na (kami dengar dan kami patuh), kesediaan dan kerelaan menjalankan perintah (instruksi) Allah Swt dan Rasul-Nya, serta ulil amri yang dipilih-Nya (QS. An-Nisa (4) : 65), (QS. An-Nur (24) : 51), (QS. Al-Ahzab (33) : 36).

Di samping pengetahuan dan penerimaan, iman sepatutnya membangkitkan semangat untuk beramal, berjuang dengan harta dan jiwa, sesuai dengan yang dituntut oleh iman itu sendiri dan kewajiban orang beriman (QS. Al-Anfal (8) : 2-4).

Dalam menyajikan ilustrasi tentang iman, Al-Quran selalu mengambil bentuk sebagai perilaku terpuji dan amal yang mendatangkan manfaat, yang merupakan garis pembeda antara orang-orang yang beriman dengan orang-orang kafir dan munafik (QS. Al-Mukminun (23) : 1-5).

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (QS. Al-Mukminun (23) : 1-5).

Iman dan Kekayaan

Orang beriman sadar bahwa apa yang dimilikinya hanya hak guna (pinjaman), bukan hak milik. Karena yang memilikinya adalah Allah Swt. Maka, dilandasi oleh keimanan ia ikhlas memberikan sesuatu, sekalipun pada saat akan mengeluarkan ada perasaan berat, tetapi keimanannnya itu mengantarkannya untuk rela memberi. Ia yakin dengan memberi, hakikatnya akan mendapatkan balasan yang lebih baik. Balasan itu tidak akan salah alamat, pasti akan mengenai dirinya dan orang-orang di sekitarnya. Justru infaq yang paling tinggi nilainya adalah ketika akan dikeluarkan banyak sekali pertimbangannya, dan berat hati untuk memulainya.

Bahkan bersedia memberikan yang lebih banyak, melebihi dari yang diwajibkan, karena yakin bahwa apa yang diberikannya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah Swt. Itulah yang kekal abadi. Sedangkan apa yang di genggaman tangannya akan hilang, lenyap tanpa bekas. Apa yang kita berikan untuk kebaikan, itulah milik kita sebenarnya.

Sebagai contoh kita nukilkan di sini pengalaman ruhani seorang sahabat Rasulullah Saw bernama Ubay bin Ka’ab:

“Aku pernah diutus oleh Rasulullah Saw mengumpulkan zakat. Dalam menjalankan tugas ini, aku berjumpa dengan seorang laki-laki yang akan dipungut zakat hartanya. Setelah dikumpulkan semua ternaknya, maka menurut pendapatku dia hanya berkewajiban membayar bintu makhadh (unta yang sangat mudah). Aku katakan kepadanya: Berikanlah seekor bintu makhadh, karena hanya itu zakat yang diwajibkan kepadamu. Dia menjawab: Unta seusia itu belum mempunyai susu dan belum dapat dikendarai. Inilah seekor onta muda, besar dan gemuk. Ambillah ia !. Aku menjawab: Aku tidak akan mengambil apa yang tidak diperintahkan kepadaku. Kini Rasulullah Saw tidak jauh dari kita. Engkau bisa menemui beliau, mengutarakan apa yang telah kau utarakan kepadaku ini. Kalau Rasulullah Saw menyetujui, tentu aku pun menerimanya. Sebaliknya, jika beliau tidak sepakat, maka aku pun menolaknya. Lelaki itu berkata: Boleh. Lalu kami pergi bersama dengan membawa onta tersebut. Kami menjumpai Rasulullah Saw, lalu laki-laki itu berkata: Ya Rasulullah! Utusanmu telah datang kepadaku. Demi Allah, sebelum ini, baik Rasulullah Saw sendiri maupun utusannya belum pernah mengambil zakat dari hartaku. Lalu aku kumpulkan ternakku, hingga utusanmu berkata: Kewajibanmu hanya membayar bintu makhadh. Unta seperti itu belum mempunyai susu dan belum bisa dikendarai. Aku kemukakan kepadanya supaya dia mengambil seekor onta yang muda dan besar, tetapi dia tidak mau menerimanya. Dan inilah onta itu, kubawa kepadamu, ya Rasulullah, ambillah ia. Rasulullah Saw menjawab: Kewajibanmu hanya itu (bintu makhadh). Tetapi kalau engkau berbuat kebaikan dengan suka rela, niscaya Allah Swt akan memberi pahala kepadamu karenanya, dan kami pun menerimanya. Lelaki itu berkata: Inilah onta itu, ya Rasulullah! Telah kubawa kepadamu. Karena itu terimalah ia. Lalu Rasulullah Saw memerintahkan kepada utusannya itu untuk menerimanya dan mendoakan keberkahan hartanya.” [HR. Abu Daud].


Al-Hamdulilllah, setelah bersedekah dan didoakan oleh manusia pilihan (al-Musthofa) itu, hartanya menjadi barakah, bertambah kebaikannya, semakin berlimpah, baik secara kuantitas dan kualitas. Keluarganya semakin harmonis, anak dan istrinya semakin patuh. Dia terhindarkan dari berbagai penyakit yang selama ini diidapnya. Karena sedekah itu bisa menolak bala’ (Ash-Shadaqatu tadfa’ul bala’). Dia sering mendapatkan jalan keluar dari berbagai kesulitan yang ditemuinya. Bahkan, orang-orang terdekatnya semakin cinta, simpati, dan selalu membelanya. Hashshinuu amwalaku biz zakat (bentengilah harta kekayaanmu dengan zakat), meminjam istilah Umar bin Khathab.

Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah (QS. Al-Lail (92) : 5-7).

Apabila kita dalam kondisi papa, keluarkan harta yang paling kita senangi, niscaya Allah Swt akan menghilangkan kemiskinan kita itu. Apabila kita memiliki kecukupan, keluarkanlah infaq, niscaya Allah Swt akan menambah kekayaan kita. Apabila kita kaya, gemarlah berinfaq dengan tulus, supaya semakin kaya. Dan apabila kita sedang sakit, berinfaklah, Insya Allah sakit itu akan segera disembuhkan oleh-Nya. Sedekah adalah solusi yang jitu untuk mengatasi berbagai kerumitan kehidupan kita. Semoga kita bisa mengambil ‘ibrah (pelajaran), ‘ubur (jembatan menuju puncak sukses) dari kisah tadi.

Akrabilah Allah Swt di saat lapang, maka Ia akan mendatangimu ketika sempit (Hadits Qudsi). Wallahu a’lam bishshawab. 

Jalani yang Tak Anda Ingini


Jalani yang Tak Anda Ingini




Pepatah Arab mengatakan :
Raih mimpimu, jalani yang tak Anda ingini, Anda tak akan meraih yang Anda inginkan hingga Anda siap menjalani hal-hal yang tidak Anda inginkan.
Terdengar aneh mungkin. Siapa pun rasanya tidak ingin menjalani sesuatu yang tidak di sukai. Seseorang yang tak suka makanan pedas, akan marah atau menolak jika di berikan makanan pedas. Orang yang terbiasa dengan kipas atau AC akan merasa ketidaknyamanan manakala harus berada di ruang yang panas. Orang yang terbiasa dengan kehidupan yang mewah akan merasa terbebani jika suatu saat harus menghadapi kondisi yang sulit.
Namun pada kenyataannya, kehidupan bukanlah suatu pertunjukan yang dimana kita berperan sebagai sutradara dengan berbagai macam adegan yang kita inginkan. Kita hanya berperan sebagai hamba dari Allah Rabb semesta alam. DIAlah yang mengatur berbagai macam takdir yang telah di sediakan untuk kita jalani. DIAlah sutradara dan produser dari sebuah pertunjukan dunia. Sebagai hamba, seringnya kita hanya menginginkan suatu adegan yang nyaman dan mudah. Tapi Allah sang sutradara tak inginkan kita lemah hanya dengan suatu kemudahan dan kenyamanan.
Allah memberi kita airmata. Tentu sejatinya sebagai manusia kita menolak. Meskipun takdir harus tetap di jalani. Yakinlah, bahwa di balik skenario yang kadang terkesan “kejam” ada rahasia indah di balik semua itu. Karena Allah tak pernah menciptakan suatu kesia-siaan dunia ini melainkan ada hikmah yang terkandung di dalamnya.
Allah memberi kita kesenangan dan kebahagiaan. Banyak orang yang menikmatinya bahkan lalai karenanya. Karena itu, Allah tak ingin hambaNya menjadi terlena dan lupa sehingga di berikannya suatu kesulitan agar hambaNya menjadi manusia yang bertaqwa dan tidak ingkar pada nikmat yang Allah berikan.
Seorang murid, ia tak akan pernah merasakan tingkatan-tingkatan kelas sebelum ia melaksanakan peraturan dari sekolah yaitu mengikuti ujian. Ujian yang merupakan rangkuman dari semua mata pelajaran yang telah di sampaikan oleh sang guru. Ujian yang bukan untuk “menyiksa” seorang murid untuk memberi tekanan untuk belajar lebih giat tapi melihat seberapa besar kemampuan murid tersebut menerima hasil pelajaran yang di sampaikan gurunya selama beberapa bulan sebelumnya. Kemampuan murid satu dengan lainnya akan berbeda, sehingga nilai yang di hasilkannya pun berbeda. Tapi, ketika murid tersebut lulus dalam ujian maka otomatis ia akan menaiki jenjang kelas yang lebih tinggi.
Seorang pendaki gunung, tak akan pernah menikmati keagungan Allah di puncak gunung sebelum ia rela untuk melelahkan diri mendaki medan terjal yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Tapi memang segala perjuangan akan menjadi kenikmatan dan sesuatu yang tak terlupakan ketika sebuah puncak mampu di daki. Dan dalam sebuah perjalanan tersebut tersimpan banyak hikmah yang terkandung jika kita mau memikirkannya. Bagaimana kita mengasah empati kita untuk menghormati kawan yang tidak memiliki fisik kuat, sehingga mau tak mau kita harus ikhlas dan rela untuk tidak meninggalkannya sendiri. Mampu melatih diri dalam keterbatasan kehidupan di alam bebas. Mampu berbagi dengan sesama dalam hal apapun dan lain sebagainya.
Seperti itulah kehidupan. Tak ada pengakuan iman tanpa ujian. Tak ada kesuksesan tanpa di sertai onak dan duri yang menjadikan kita strong dan fight terhadap kehidupan.
Kesulitan, ketidaknyamanan, kesedihan, jatuh. Semua adalah bentuk cinta Allah kepada para hambaNya. Sesuatu yang sangat tidak kita inginkan tapi sebenarnya kita membutuhkannya. Bilamana kita mampu meraih mimpi kita, semua jatuh dan bangun yang telah kita alami akan menjadi suatu warna tersendiri yang tak akan pernah terlupa dan menjadikan diri kita menjadi pribadi kuat serta tetap rendah hati.
Ketika saat ini kita berada di titik terendah, berbahagialah karena sejenak kita akan berjumpa dengan kesenangan atau mungkin mimpi kita semakin nyata terlihat. Sebaliknya jika kita sedang berada pada titik kenyamanan, jangan pernah merasa angkuh dan bersyukurlah serta tetap tawadhu’ sehingga jika sewaktu-waktu roda kehidupan berputar kita telah siap untuk menyambutnya dengan senyum.
Semua mimpi manusia pasti akan berakhir pada kebahagiaan. Kebahagiaan yang hakiki. Ketika kita menyandarkan mimpi kita pada Allah dan siap pada segala ketentuanNya yang merupakan anak tangga menuju kesuksesan baik itu pahit atau manis, Insya Allah kita akan siap dan tawakal pada ketetapanNya.
Allahua’lam

Sumber : Akmal Umam



FIQIH QURBAN


FIQIH QURBAN

Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.
Disyariatkannya Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11).
Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.
Definisi Qurban
Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
 “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:
“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).
Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).
Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:
“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.
Tata Cara Penyembelihan Qurban
Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Berqurban dengan Cara Patungan
Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:
“Seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:
“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW:.
Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:
“Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.
Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).
Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.
Kategori Penyembelihan
Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.
Penutup
Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari).
Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.

Sumber : Ky. Nursyam Syahri